Ahli Waris Korban Laporkan Lion Air ke BPKN

| Kamis, 20 Desember 2018 | 19.42 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Keluarga korban kecelakaan Lion Air nomor penerbangan JT 610 mendatangi kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang terletak di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018). Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan PT Lion karena dianggap tidak memiliki i'tikad baik dalam menyelesaikan tanggungjawabnya dengan keluarga korban.

Kuasa hukum korban kecelakaan Lion Air, Aprillia Supaliyanto, mengatakan Lion Air sebagai pelaku usaha penerbangan belum menyelesaikan tanggungjawabnya kepada ahli waris korban kecelakaan JT 610. Padahal, PT Lion sebagai pelaku usaha menyebabkan konsumen mengalami kerugian yang sangat besar dan harus dipertanggujgjawabkan.

"Yang pertama kami sampaikan, kami datang mewakili atau terkait dengan persoalan jautuhnya pesawat Lion JT 610 pada tanggal 29 Oktober 2018 yang lalu, kenapa kami sampai datang ke BPKN satu alasan yang sangat prinsip adalah bahwa PT Lion Air sebagai pelaku usaha telah tidak cukup beri'iikad baik melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UU perlindungan konsumen dan UU terkait lainnya menyangkut hak-hak konsumen yang dirugikan terkait dengan pemberian jasa oleh pelaku usaha," ujar Aprillia kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Menurut Aprillia, pihaknya sudah sudah beberapa kali mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan Lion. Kendati demikian, sampai saat ini pihak Lion Air tak pernah menunjukkan i'tikad baiknya kepada ahli waris korban. Padahal, kata dia, ada peraturan yang harus dipenuhi oleh pihak Lion sebagai pelaku usaha penerbangan, dalam memenuhi kewajibannya.

"Kami bersama konsumen sudah beberapa kali mengupayakan untuk minta pertanggungjawaban itu, karena itu adalah hak kami, tapi ternyata PT Lion Air tidak cukup punya i'tikad baik. Apa indikasinya, apa buktinya, apa parameternya? Dari sekian kali pertemuan mereka tidak juga merealisasikan kewajiban itu," tandas Aprillia.

Lebih lanjut, Aprillia, pihak Lion Air pernah menyodorkan sebuah draf perjanjian. Namun demikian, Aprillia tak sempat membaca dan mencermati isi draf yang disodorkan pihak Lion kepada ahli waris korban. Karenanya, Aprillia, meminta agar BPKN segera menindaklanjuti laporan kliennya.

"Kami mengadukan persoalan ini ke BPKN untuk dapat direspon, disikapi dan ditindaklanjuti sebagaimana seharusnya menurut hukum dan kewenangan BPKN," kata Aprillia yang didampingi Advokat Siti Melanie Lubis.

Disebutkan Aprillia, jasa penerbangan yang diperdagangkan PT. Lion Air tak memenuhi standar mutu yang berlaku. Hal itu, kata Aprillia, terlihat dari peswat Lion Air nomor penerbangan JT 610 yang tidak layak terbang karena mengelami kerusakan pada sistem pesawat yang sudah terjari sebelum pesawat lepas landas. Dan kondisi pesawat yang tidak layak terbang tersebut ternyata sudah di ketahui oleh PT Lion Air. Fakta demikian diketahui berdasar hasil investigasi dan penjelasan dari KNKT.

"Dengan merujuk fakta berdasarkan penjelasan KNKT yang mengatakan bahwa peswat Lion Air JT 610 sudah bermasalah selum terbang pada pagi hari jam 06.00 WIB pada tanggal 29 Oktober tersebut telah menegaskan bahwa PT Lion Air sebagai Pelaku Usaha telah melanggar UU No. 8 tahun 1999 antara lain pasal 7, pasal 8, pasal 19  krna telah menjual barang/jasa kepada konsumen yang tidak memenuhi standar. Keadaan tersebur nyata-nyata telah mengancam keselamatan konsumen akan tetapi PT Lion Air sbagai Pelaku Usaha tetap memperdagangkan jasa yang tdak layak tersebut," katanya. (Sy)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED