KPK Didesak Periksa Dirut KBN Terkait Dugaan Korupsi 7,7 Miliar

| Rabu, 03 Juli 2019 | 16.42 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba. Sebab, ada dugaan korupsi sekitar Rp 7,7 miliar di perusahaan BUMN tersebut.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan KPK tak perlu ragu memeriksa jajaran pejabat KBN untuk menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Sebab, katanya, kehancuran negara ini salah satunya disebabkan karena korupsi.

"KPK harus membuktikan keseriusannya memberantas korupsi, termasuk dugaan korupsi di KBN," ujar Uchok kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Menurut Uchok, publik tengah menunggu langkah serius  KPK dalam memberantas korupsi. Lembaga anti korupsi yang dipimpin Agus Rahadjo ini tidak perlu takut menghadapi koruptor di tanah air.

"Karena sudah ada yang melaporkan ke KPK bahwa ada duagaan korupsi di sana (KBN). Jadi KPK jangan diam. Itu harus didalami, dikaji dan pejabat-pejabatnya diperiksa," katanya.

Dugaan korupsi di KBN sebelumnya dilaporkan oleh Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI). Ormas ini menduga ada korupsi di KBN melalui anak perusahannya, PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Menurut Uchok, keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di KBN tengah dinanti publik, karena skandal tersebut tengah menjadi perhatian sejumlah kalangan.

"KPK tidak ada alasan untuk menunda-nunda untuk memeriksa dirut KBN," tukas Uchok.

Lebih lanjut, Uchok mengapresiasi KPK karena terus membersihkan BUMN dari tangan-tangan  berdosa. Hal itu terlihat dari keseriusan KPK menangani dugaan korupsi di PT PLN dengan tersangka Sofyan Basir, direksi PT Pupuk Indonesia yang menjadikan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai korupsi di KBN. Kasus ini juga harus menjadi perhatian dan diusut sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya akan mengkaji laporan FMAKI terkait dugaan korupsi di KBN dan KCN tersebut.

"Nanti KPK pelajari seperti apa kasusnya," jawab Saut ketika ditanya wartawan, Selasa (25/6/2019) lalu. (Anis)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI