DPD Harus Jadi Kekuatan Penyimbang

| Kamis, 03 Oktober 2019 | 13.16 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Sebanyak 136 anggota DPD RI terpilih pada Pemilu 2019 diambil sumpahnya sebagai anggota parlemen periode 2019-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Salah satu wakil rakyat yang dilantik adalah Fahira Idris yang terpilih kembali sebagai Anggota DPD RI mewakil provinsi DKI Jakarta. Sebagai petahana, Fahira mempunyai visi besar terhadap posisi DPD RI baik di parlemen maupun sebagai lembaga pengawas yang kritis dan efektif terhadap kinerja Pemerintah dan lembaga negara lainnya.

Dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia, fungsi DPD menguatkan sistem parlemen terutama dalam proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Tetapi anehnya, menurut Fahira Idris hingga detik ini kewenangan DPD RI untuk menjalankan fungsi itu tidak diberikan. Sejak 2004 hingga saat ini, parlemen yang dikuasai partai politik seperti alergi membahas penguatan DPD RI lewat amandemen konstitusi.

“Kewenangan yang terbatas membuat anggota DPD harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat.  Itu pengalaman yang saya rasakan selama lima tahun. Masyarakat yang menitipkan aspirasi memahami DPD sebagai wakil rakyat yang punya kewenangan besar seperti DPR sehingga bisa mengawal aspirasi mereka hingga menjadi sebuah kebijakan. Padahal kenyataannya kewenangan kita dibonsai. Makanya kita harus jungkir balik memperjuangkan aspirasi rakyat,” tukas Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (1/10/2019).

Padahal, lanjutnya, penguatan DPD RI adalah adalah sebuah keniscayaan untuk meningkatkan kinerja parlemen dalam proses legislasi, budgeting, pengawasan dan tentunya agar lebih efektif menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Fahira mencontohkan kinerja legislasi DPR yang sejak reformasi, tidak pernah sekalipun mampu mencapai target prolegnas yang mereka buat sendiri.

“Jangankan mencapai, mendekati target saja tidak. Ini karena sistem bikameral kita masih belum kuat. Ini belum kita bicara kualitas undang-undang yang banyak dibatalkan oleh MK. Wajah dan kinerja parlemen bisa diperbaiki salah satunya dengan menguatkan DPD RI terutama dalam fungsi legislasi,” tukas Fahira.

Untuk itu, lanjut Fahira, lima tahun ke depan semua anggota harus solid memperjuangkan penguatan DPD RI. Jika parlemen yang dikuasai parpol tidak mau mendengar, anggota DPD RI harus mampu menggalang dukungan publik. Anggota DPD RI harus bergerak bersama memberi pemahaman bahwa kekuasaan DPR dan Pemerintah dalam bidang legislasi yang begitu besar harus ada penyimbang dan fungsi itu ada di DPD RI. Karena jika tidak, maka kekisruhan yang terjadi saat ini (misalnya revisi RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan) serta pemilihan komisioner/anggota lembaga-lembaga penting negara misalnya KPK akan terus terjadi.

“Kita akhiri era di mana DPD RI hanya sebagai pelengkap dan penghias parlemen. Kita ini dipilih rakyat secara langsung untuk menjaga hak-hak mereka. Oleh karena itu konstitusi harus menguatkan peran kita. Agar ini bisa berjalan baik, siapapun nanti Anggota DPD RI yang menjadi pimpinan MPR RI harus berani dan tegas menyuarakan amanden konstitusi untuk menguatkan DPD RI dan mampu menggalang dukungan publik,” pungkas Fahira yang pada periode lalu sempat menjadi pimpinan di Komite III dan Komite I DPD RI, dan Anggota Badan Kehormatan DPD RI.  (BSI)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI