Pengangkatan Wamen Dinilai Langgar Undang-Undang

| Minggu, 27 Oktober 2019 | 02.11 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menilai pengangkatan wakil menteri (wamen) di awal masa jabatan Kabinet Indonesia Maju mengingkari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pada pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan pengangkatan wakil menteri sifatnya adalah fakultatif yaitu dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu," katanya di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2019).

Menurutnya, untuk dapat mengetahui apakah suatu kementerian membutuhkan wakil menteri tentunya baru dapat diketahui setelah berjalannya kabinet dalam jangka waktu tertentu yaitu ketika kabinet telah bekerja.

"Apabila hasil evaluasi presiden diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh presiden ternyata sudah berlebihan, maka baru perlu didukung adanya wakil menteri," ucap pakar hukum tata negara itu.

Ia mengatakan tujuan awal pengangkatan wakil menteri di suatu kementerian tersebut untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu, sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.

"Pengisian jabatan wakil menteri secara besar-besaran ketika kabinet baru terbentuk adalah kebijakan yang patut untuk dikritisi mengingat dalam sistem Presidensial di UUD 1945 menyebutkan menteri yang berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan," tuturnya.

Bayu menjelaskan pengangkatan wakil menteri secara besar-besaran di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan.(plt/ant/Ts).

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI