Bernasindonesia.com - Dalam hitungan hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki ketua baru. Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri dipercaya memimpin lembaga anti rasuah itu selama empat tahun ke depan.
Firli menegaskan dirinya siap melepas jabatannya sebagai Kabaharkam Polri, jika nantinya dilantik sebagai Ketua KPK. Hal ini dilakukan karena dalam perundang-undangan, ketua KPK tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Saya lepas (jabatan Kabaharkam Polri), kan tidak jabatan double kan. Aturannya kan memang begitu,” ujar Firli di Mabes Polri, Selasa (3/12).
Firli juga mengatakan, usai resmi jadi ketua KPK, dirinya akan bekerja sesuai amanah dan perundang-undangan. Ia berharap di bawah kepemimpinannya, Indonesia dapat terbebas dari tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya, kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi,” tegasnya.
Saat ditanya terkait prioritasnya saat menjabat ketua KPK, Firli menjelaskan, dirinya akan bekerja sesuai tupoksi, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut dijelaskan, KPK selaku lembaga antirasuah melakukan pencegahan, monitoring atas program pemerintah, dan berkoordinasi dengan instasi yang berwenang untuk memberantas korupsi.
Lalu, KPK akan melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi. Bukan hanya itu, KPK akan melakukan peyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
“Tupoksinya itu, ya kami kerjakan saja. Mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini (sesuai UU Tipikor),” katanya. Tri
Firli menegaskan dirinya siap melepas jabatannya sebagai Kabaharkam Polri, jika nantinya dilantik sebagai Ketua KPK. Hal ini dilakukan karena dalam perundang-undangan, ketua KPK tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Saya lepas (jabatan Kabaharkam Polri), kan tidak jabatan double kan. Aturannya kan memang begitu,” ujar Firli di Mabes Polri, Selasa (3/12).
Firli juga mengatakan, usai resmi jadi ketua KPK, dirinya akan bekerja sesuai amanah dan perundang-undangan. Ia berharap di bawah kepemimpinannya, Indonesia dapat terbebas dari tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya, kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi,” tegasnya.
Saat ditanya terkait prioritasnya saat menjabat ketua KPK, Firli menjelaskan, dirinya akan bekerja sesuai tupoksi, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut dijelaskan, KPK selaku lembaga antirasuah melakukan pencegahan, monitoring atas program pemerintah, dan berkoordinasi dengan instasi yang berwenang untuk memberantas korupsi.
Lalu, KPK akan melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi. Bukan hanya itu, KPK akan melakukan peyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
“Tupoksinya itu, ya kami kerjakan saja. Mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini (sesuai UU Tipikor),” katanya. Tri