Polisi Amankan 10 Orang Terkait Produksi Masker Ilegal

| Senin, 02 Maret 2020 | 00.16 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan masker ilegal yang berada di Jalan Raya Cakung, Rototan Cilincing, Jakarta Utara. Dari penggerebakan tersebut, 60 kardus yang berisi total 3.000 boks masker siap edar hasil produksi.

Dari pengungkapan tersebut, 10 pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial YRH, EE F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan SNI (Standart Nasional Indonesia). Ribuan masker ilegal itu diproduksi oleh PT Unatech Mega Persada yang memanfaatkan isu virus corona.

“Berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara. Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker , hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi masker ilegal,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Tim, sambung Yusri, kemudian melakukan pengembangan ke Gudang tempat pengambilan masker, yang berada di Wilayah Cakung Cilincing, Jakut. Di sana petugas menemukan kembali 1.500 boks, masker ini dijual dengan harga Rp 200 ribu per boks.

“Total semua yg berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang-lebih sekitar total 30 ribu masker. Dalam satu hari dia bisa produksi kalau kita kalikan saja dia menjual Rp 200 ribu, ini hasil kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam 1 hari,” ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun, dengan denda maksimal Rp 50 miliar. Tri
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI