Keluarga Mahasiswa UGM Jakarta Kecam Intimidasi Diskusi Ilmiah Pemberhentian Presiden

| Sabtu, 30 Mei 2020 | 22.46 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Intimidasi, ancaman dan teror kepada kalangan civitas akademika di Universitas Gajah Mada atau UGM, sebagai inisiator penyelenggara diskusi ilmiah pemberhentian Presiden, menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMIH UGM) Jakarta adalah diantaranyam KMMIH UGM mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman dan teror kepada inisiator penyelenggara diskusi tersebut.

"Tindakan-tindakan berupa teror, intimidasi dan ancaman yang bertujuan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegak nya HAM dan kebebasan akademik," kata Ketua KMMIH UGM Jakarta HM Untung Kurniadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/5/2020).

Untuk diketahui, diskusi ilmiah yang menuai reaksi intimidasi, ancaman dan teror tersebut bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistim Ketatamegaraan". Diskusi ini  digagas kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Diskusi ilmiah ini sedianya digelar secara daring pada 29 Mei 2020, namun akhirnya dibatalkan oleh panitia karena mempertimbangkan keamanan.

Menurut Untung, tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah ilmu hukum tata negara.

"Diskusi itu murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial," kata dia.

Dia juga meminta aparat penegak hukum memroses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.

"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," ujar dia.

Untung juga mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. (HMU)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI