Suharso Sebut 8 Sasaran Perencanaan Pembangunan

| Jumat, 26 Februari 2021 | 09.07 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - RKP Tahun 2022 merupakan RKP tahun ketiga dalam pelaksanaan RPJMN 2020-2024 dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Renja Kementerian/Lembaga Tahun 2022, dan RKPD Tahun 2022, serta sebagai masukan penting BUMN dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2022.


Saat memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Februari 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan 8 sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.


Sasaran pembangunan pertama dalam RKP 2022 menyoroti pertumbuhan ekonomi.


“Dengan didukung kondisi fiskal dan pelaksanaan major project di semua wilayah pada tahun 2022, maka secara nasional pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat tumbuh sebesar 5,4 – 6,0 persen,” ujar Menteri.


Sasaran pembangunan kedua berfokus pada penurunan pengangguran terbuka, dan sasaran pembangunan ketiga berfokus pada penurunan kemiskinan.


“Tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 5,5 – 6,2 persen,  tingkat kemiskinan menurun menjadi sebesar 8,5 – 9,0 persen,” ucapnya.


Sasaran pembangunan keempat difokuskan pada perbaikan nilai Rasio Gini, dan sasaran kelima difokuskan pada penurunan emisi gas rumah kaca.


 “Serta nilai Rasio Gini yang membaik menjadi 0,376 – 0,378.  Sementara pembangunan Emisi Gas Rumah Kaca menurun menjadi 26,8 – 27,1%,”ujarnya.


Sasaran pembangunan keenam difokuskan pada kenaikan IPM, sasaran ketujuh difokuskan pada peningkatan Nilai Tukar Petani, dan sasaran pembangunan kedelapan difokuskan pada kenaikan Nilai Tukar Nelayan.


“Dari sisi pembangunan manusia dan kesejahteraan, pada tahun 2022 diharapkan Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 73,44 – 73,48; Nilai Tukar Petani meningkat menjadi 102 – 104, serta Nilai Tukar Nelayan meningkat menjadi 102 – 105,” ujar Menteri.


Menteri melanjutkan, dalam mewujudkan sasaran pembangunan tahun 2022 tersebut, seluruh stakeholder pembangunan di tingkat pusat dan daerah perlu mensinergikan sasaran dan program pembangunannya dengan sasaran dan program pembangunan nasional. 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED