LPSK Harap Perkara Kepala BPPBJ DKI Diselesaikan Sesuai Aturan Pidana

| Kamis, 25 Maret 2021 | 14.08 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap perkara yang diduga menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta non aktif berinisial B diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. 


"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta (24/3/2021).


Dengan diselesaikannya secara pidana, diharapkan selain memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual. 


"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", jelas Edwin.


LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 


"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", ujar Edwin.


LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum. LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk turut memperhatikan potensi ancaman ini. "Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", harap Edwin.


LPSK berharap Pemda memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait hak kepegawaian atau karirnya. Hal ini penting agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban. "Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", harap Edwin.


B, kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta saat ini dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan di Inspektorat Daerah. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan B terhadap PNS di badannya. LPSK saat ini sedang memantau perkembangan perkara ini. Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 


"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", pungkas Edwin.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI