LPSK Beri Dukungan pada Keluarga Korban Terorisme Poso

| Kamis, 20 Mei 2021 | 07.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu dan tim bersama perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulteng, berziarah ke makam empat korban serangan terorisme di Poso, Selasa (18/5-2021).


Kehadiran LPSK dimaksudkan untuk memberikan dukungan, baik moril maupun materiil kepada keluarga korban dan juga masyarakat lainnya di desa tersebut. Sebelumnya, perwakilan empat keluarga korban menerima santunan dari LPSK yang penyerahannya dilakukan di Polda Sulteng.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, setelah pemberian santunan kepada empat keluarga korban, LPSK bersama BNPT dan Polda Sulteng mengantar keluarga korban kembali ke desanya. Pada saat berada di desa yang berlokasi sekitar empat jam perjalanan darat dari Kota Palu itu, rombongan menyempatkan diri berziarah ke makam para korban.

“Di desa tersebut, kami bertemu dengan keluarga korban lainnya. LPSK memberikan dukungan moril dan materiil agar mereka bisa melanjutkan hidupnya secara normal, termasuk LPSK tengah mengupayakan rehabilitasi psikososial agar kehidupan masyarakat di sana kembali normal dalam artian secara ekonomi, dan bisa tetap berladang tanpa rasa takut,” kata Edwin.

Pada hari Rabu (19/5-2021), LPSK bertemu dengan Bupati Poso Verna Inkiriwang. Dalam pertemuan itu LPSK sampaikan agar Pemkab Poso dapat memfasilitasi pengadaan irigasi,  supaya sawah yang warga miliki dapat digarap sebagai alternatif, bila korban masih khawatir untuk berladang. 

Selain itu, lanjut Edwin, pihaknya juga tengah menjajaki kemungkinan berbagai program untuk kepentingan meringankan beban dari keluarga korban dan warga yang mengalami trauma akibat peristiwa serangan terorisme pada Selasa (11/5-2021) lalu. 

Tidak lupa Edwin juga mengimbau kepada para anggota MIT yang menyesali perbuatannya dan hendak kembali ke masyarakat, agar segera menyerahkan diri kepada aparat keamanan. “Mereka (anggota MIT yang mau menyerahkan diri) berpotensi menjadi JC (justice collaborator/saksi pelaku yang bekerja sama) dan dapat dilindung LPSK sesuai dg ketentuan perundang-undangan. Bila anggota MIT khawatir mendapatkan perlakuan kasar, LPSK bersedia menengahi proses penyerahan diri tersebut,” pungkas Edwin.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI