Polisi Amankan 56 Karyawan yang Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal

| Jumat, 15 Oktober 2021 | 00.01 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021). Sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.


Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. Polisi juga menyita 52 unit perangkat komputer dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, mengatakan penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. 

“Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).


Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutur Hengki.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI
 
BERNASINDONESIA.COM - ALL RIGHTS RESERVED