Penyelenggara Pemilu Diharapkan Independen dan Bebas Intimidasi

| Senin, 13 Desember 2021 | 12.49 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta penyelenggara pemilu dan pemilihan (pilkada) harus independen, tidak memihak dan menguntungkan peserta pemilu. 


Selain itu, menurutnya pelaksanaan pemilu dan pemilihan harus bebas dari intimidasi sehingga pemilih tidak ada rasa takut ketika masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).


"Proses ini harus dijaga. Jika ada tim kampanye atau pihak-pihak lain yang mencoba mengganggu kontestasi dengan intimidasi, maka harus ada sanksi tegas," ujar dia dilansir dari laman resmi bawaslu.go.id

Bagja sebelumnya menjadi narasumber dalam diskusi daring Seminar Nasional Pemilu Berkualitas Menuju Pemerintahan yang Berintegritas. Diskusi digelar Universitas Lampung (Unila), Rabu, (08/12/2021).

Bagja mengutip dari IDEA, bahwa indepesensi lembaga penyelenggara pemilu (LPP) merupakan salah satu persoalan yang paling sengit diperdebatkan di dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Pasalnya hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai arti sebenarnya dari independensi LPP.

"Terlepas dari model penyelenggaraan apa pun yang dipakai, LPP tidak bertekuk lutut terhadap tekanan pemerintah, politisi, serta pengaruh-pengaruh partisan lainnya dalam mengambil keputusan," ungkapnya.

Menurut Bagja, independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Cara termudah untuk mempromosikan independensi LPP, lanjut dia, dengan menciptakan kerangka legal yang dapat menjadi dasar bagi independensi LPP itu sendiri. 

Untuk itu, Bagja meyakinkan dibutuhkan kepemimpinan yang kua, independent, dan kombinasi bisa diisi oleh hakim senior dari lembaga yudisial negara.

"Kehadiran anggota yudisial senior di dalam tubuh LPP independen dapat mengurangi pengaruh-pengaruh negatif dari pemerintah atau partai oposisi," terangnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI