Bernasindonesia.com - Sejumlah kebijakan perlindungan anak di ranah daring harus segera diimplementasikan dalam upaya menjawab berbagai dampak perkembangan teknologi dalam keseharian masyarakat.
"Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, 4 dari 100 anak (laki-laki dan perempuan) pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat mengakses media sosial.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 mencatat, 40% anak telah mengakses internet. Angka tersebut meningkat menjadi 74% pada 2023, menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 34% dalam 5 tahun.
Landasan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Menyikapi kondisi itu, menurut Lestari, kebijakan untuk melindungi anak dari dampak perkembangan teknologi harus segera diimplementasikan.
Pada 5 Agustus 2025, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 sejatinya sudah diberlakukan.
Perpres tersebut diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam peta jalan itu.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat peta jalan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi pemahaman bersama para pemangku kepentingan di 15 kementerian dan lembaga terkait.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, mendorong agar upaya sosialisasi kebijakan tersebut segera dilakukan.
Karena, tegas Rerie, hanya dengan pemahaman yang sama dari para pemangku kepentingan, kebijakan yang ada dapat diimplementasikan sesuai rencana.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, implementasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring dapat segera menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses tumbuh kembang setiap generasi penerus bangsa di tanah air.

