Enam Rekomendasi PB HMI Yang Harus Ditindaklanjuti Oleh Pemerintah

| Sabtu, 28 April 2018 | 22.23 WIB

Bagikan:

BernasIndonesia.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tengah menyoroti sejumlah persoalan perusahaan sektor migas yang merugikan keuangan negara. Hal ini dilakukan karena organisasi kemahasiswaan ini melihat bahwa ada permainan asing di sektor pertambangan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PB HMI), Pahmuddin Kholik. Menurut dia, permasalahan disektor Migas sudah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Cibubur, selama  dua hari, belum lama ini. Rekrnas itu, kata dia, mengeluarkan beberapa poin rekomendasi dan ditujukan kepada pemerintah.

Salah satu rekomendasi PB HMI, kata dia, adalah terkait transparansi izin izin perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia. Dia meminta, Jokowi untuk mempublikasikan izin perusahaan tambang.

“Kami mendesak kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempublish seluruh izin usaha pertambangan yang sedang beroperasi di Indonesia. Bila tidak maka negara akan mengalami kerugian yang amat besar,” ujar Pahmuddin di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/4/2018).

Lalu apa saja rekomendasi PB HMI yang diputuskan dalam Rakernas tersebut. Berikut penjelasan Pahmuddin selengkapnya.

1. Sesuai dengan undang-undang No 22 tahun 2001 tentang undang-undang migas kami dari bidang PSDA PB HMI meminta kepada presiden utk membubarkan BPH migas dan menodorong kelembagaan SKK migas untuk segera dibuatkan permen sesuai amanah konstitusi.

2. Didorong pemerintah petroleum fund

3. Merekomendasikan pada pemerintah dalam hal ini dalam kementrian ESDM untuk mempublis semua ijin usaha pertambangan.

4. Mendorong pemerintah tegas renegoisasi soal PT. Freeport

5. Mendorong kepada pemerintah untuk transparasi dalam kontrak kerja blok mahakam.

6. Presiden harus berpihak pada pertamina soal adanya indikasi tunggakan beberapa instansi yang jumlahnya puluhan Triliunan pada pertamina. (Bi/Mif)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI