BernasIndonesia.com - Habib Husin Bin Alwi warga Jl Ampel Cempaka, Surabaya, Selasa (10/04/18) dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan jual beli mobil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anungbowo dari Kejari Surabaya dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP.” Terang Jaksa Damang.
Menuntut terdakwa dengan pidana selama 1,5 tahun penjara. Adapun barang bukti yakni dua lembar cek (Giro) kosong yang dijadikan sebagai alat pembayaran fiktif,” tambah Damang.
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya pria keturunan Arab ini akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.” Kami akan melakukan pembelaan pak Hakim,” terang salah satu kuasa hukum terdakwa.
Dalam melakukan aksinya, pria yamg selama ini mengaku keturunan ulama besar, membeli mobil Toyota Alphard B 818 NIS milik Rizal, seharga Rp 530 juta dengan uang muka Rp 150 juta.
Sementara sisa pembayaran, menggunakan dua lembar cek kosong senilai Rp 200 dan 130 juta, serta Rp 50 juta akan ditrasfer. Terdakwa juga berpesan agar menghubunginya terlebih dahulu bila akan melakukan kliring (pencairan).
Namun, Rizal kesulitan menghubungi terdakwa dan selalu menghindar saat akan ditemui, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polsek Simokerto. (Ak)

