BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memperketat pengawasan Lapas Suka Miskin. KPK tidak ingin kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin terulang kembali.
“Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam criminal justice system lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/07/18).
Ke depan, kata Alexander, KPK akan lebih memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham khususnya Ditjen Pas untuk lebih meningkatkan pengawasan lapas. “Terutama yang menampung terpidana kasus korupsi,” ujar Alexander.
Dengan demikian, kata Alexander, diharapkan narapidana yang sudah selesai menjalankan hukuman dapat berperilaku lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali oleh masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan enam orang. Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat. (Sy)
“Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam criminal justice system lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/07/18).
Ke depan, kata Alexander, KPK akan lebih memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham khususnya Ditjen Pas untuk lebih meningkatkan pengawasan lapas. “Terutama yang menampung terpidana kasus korupsi,” ujar Alexander.
Dengan demikian, kata Alexander, diharapkan narapidana yang sudah selesai menjalankan hukuman dapat berperilaku lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali oleh masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan enam orang. Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat. (Sy)

