Peringatan KPK, Jangan Sampai Ada Kalapas Lagi Yang Jual Fasilitas

| Senin, 23 Juli 2018 | 00.46 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas.

KPK tidak ingin Kalapas di seluruh Indonesia meniru perilaku Wahi Husein. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasus yang menjerat Kalapas Wahid Husein harus dijadikan pelajaran berharga oleh Kalapas di seluruh Indonesia.

"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (22/7/2018)

Menurut Febri, jangan sampai petugas Lapas termasuk kategori penyelenggara negara menyalahgunakan kepercayaan yang sudah diberikan. Jabatan di Lapas harus manfaatkan secara profesional.

Menurutnya, perilaku yang tidak terpuji yang dilakukan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein bersama sejumlah orang yang sudah menyandang status tersangka, membuat malu pemerintah. Kasus tersebut diharapkan KPK dapat memberi efek jerah bagi Kapalas di seluruh Indonesia. Menurut Febri, semua Kalapas di tanah air harus membantu KPK dalam memberantas korupsi. 

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan enam orang. Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah  enam orang kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin. Mereka antara lain adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat. (Sy)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI