BernasIndonesia.com - Pengamat hukum Syamsuddin Radjab mengkritisi usulan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memindahkan narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin ke Nusakambangan. Menurut Syamsuddin, usulan KPK tersebut bukan solusi yang tepat dan efektik untuk menyelesaikan masalah
“Menurut saya itu hanya memindahkan masalah dan tempat saja karena pada prinsipnya bukan soal tempat tapi soal karakter dan mental pejabat yang menangani LP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Syansuddin melalui siaran persnya, Sabtu (22/7/2018).
Pernyataan Syamsuddin tersebut merupakan tanggapan atas usulan KPK, setelah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap menyediakan fasilitas mewah di Lapas kepada narapida. Menurut dia, selama mentalitas pejabat Lapas korup maka selama itu pula pembedaan perlakuan dan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana kasus korupsi akan terus berlangsung.
“Sanksi pemecatan dan pengawasan ketat menjadi jawaban kasus tersebut kepada para pejabat lapas dan pemiskinan bagi pelaku korupsi,” tukasnya.
Lebih lanjut, Syansuddin menegaskan bahwa pemberian fasilitas mewah kepada narapidana bukan hal baru yang mengejutkan karena praktik semacam itu sudah biasa terjadi di lingkungan LP, bukan saja di Sukamiskin tetapi juga di LP lainnya. Contohnya Kasus Artalyta Suryani, Gayus Tambunan dan lain-lain.
Menurut dia, fasilitas mewah itu terjadi karena adanya kebutuhan “mewah” terpidana didalam LP dengan pihak yang dapat menyediakan hal itu yakni pihak LP sendiri yang kebijakannya ada di kepala LP sehingga secara simbiosis-mutualistik hukum pasar dalam ekonomi “ada kebutuhan dan ada penyedia” maka transaksi itu dapat berlangsung dengan harga yang tentu sangat tinggi apalagi pengawasannya jauh dari jangkauan publik dan atasannya termasuk jauh dari pengawasan KPK.
“Hal itu terjadi bukan saja pada terpidana korupsi namun juga pada terpidana lainnya seperti kasus Narkotika, kejahatan perbankan, pencucian uang, dan lain-lain yang pada prinsipnya terpidana yang memiliki uang banyak dan dari bisnis uang haram. Sementara terpidana kasus ecek-ecek kadang diperbantukan dan bahkan sipir-sipir pun juga menjadi “pembantu” terpidana berduit.
Direktur Eksekutif Jenggala Center ini kemudian mengatakan bahawa pada LP Sukamiskin, semua terpidananya bukan saja kasus korupsi tetapi juga kasus pidana umum seperti curanmor, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain. Hanya saja memang yang membedakan disana soal fasilitas.
“Fasilitas kasus korupsi bak hotel berbintang sementara kasus lainnya hanya mendapat bintang-bintang alis pusing,” katanya. (Sy)
“Menurut saya itu hanya memindahkan masalah dan tempat saja karena pada prinsipnya bukan soal tempat tapi soal karakter dan mental pejabat yang menangani LP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Syansuddin melalui siaran persnya, Sabtu (22/7/2018).
Pernyataan Syamsuddin tersebut merupakan tanggapan atas usulan KPK, setelah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap menyediakan fasilitas mewah di Lapas kepada narapida. Menurut dia, selama mentalitas pejabat Lapas korup maka selama itu pula pembedaan perlakuan dan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana kasus korupsi akan terus berlangsung.
“Sanksi pemecatan dan pengawasan ketat menjadi jawaban kasus tersebut kepada para pejabat lapas dan pemiskinan bagi pelaku korupsi,” tukasnya.
Lebih lanjut, Syansuddin menegaskan bahwa pemberian fasilitas mewah kepada narapidana bukan hal baru yang mengejutkan karena praktik semacam itu sudah biasa terjadi di lingkungan LP, bukan saja di Sukamiskin tetapi juga di LP lainnya. Contohnya Kasus Artalyta Suryani, Gayus Tambunan dan lain-lain.
Menurut dia, fasilitas mewah itu terjadi karena adanya kebutuhan “mewah” terpidana didalam LP dengan pihak yang dapat menyediakan hal itu yakni pihak LP sendiri yang kebijakannya ada di kepala LP sehingga secara simbiosis-mutualistik hukum pasar dalam ekonomi “ada kebutuhan dan ada penyedia” maka transaksi itu dapat berlangsung dengan harga yang tentu sangat tinggi apalagi pengawasannya jauh dari jangkauan publik dan atasannya termasuk jauh dari pengawasan KPK.
“Hal itu terjadi bukan saja pada terpidana korupsi namun juga pada terpidana lainnya seperti kasus Narkotika, kejahatan perbankan, pencucian uang, dan lain-lain yang pada prinsipnya terpidana yang memiliki uang banyak dan dari bisnis uang haram. Sementara terpidana kasus ecek-ecek kadang diperbantukan dan bahkan sipir-sipir pun juga menjadi “pembantu” terpidana berduit.
Direktur Eksekutif Jenggala Center ini kemudian mengatakan bahawa pada LP Sukamiskin, semua terpidananya bukan saja kasus korupsi tetapi juga kasus pidana umum seperti curanmor, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain. Hanya saja memang yang membedakan disana soal fasilitas.
“Fasilitas kasus korupsi bak hotel berbintang sementara kasus lainnya hanya mendapat bintang-bintang alis pusing,” katanya. (Sy)

