BernasIndonesia.com - Polisi berhasil menangkap peretas website Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam menjalankan aksinya, peretas berinisial DS (18) itu menggunakan nama samaran Mister Cakil.
"Modusnya adalah DS alias Mister Cakil dengan sengaja melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website https://inforapat.bawaslu.go. id," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Selasa (3/7/2018).
Setyo mengatakan DS ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan DS.
"Barang bukti berupa ponsel merek LG, dua memory card, dan tiga SIM card. Selain itu, polisi mengamankan akun Facebook, akun e-mail, dan sebuah CD," terang Setyo.
Terkait motif, Setyo menyebut DS hanya iseng belaka meretas website Bawaslu. Meski begitu, pengakuan dari DS yang mengaku iseng akan terus didalami oleh penyidik.
Motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website https://inforapat.bawaslu.go. id. Masih didalami (keterangan DS). Curigalah (ada motif lain). Polisi curiga tapi masih didalami, kita tidak boleh menuduh sembarangan," ungkap Setyo.
DS pun terancam dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan/atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," pungkas Setyo. (In/Ton)