BernasIndonesia.com - Seorang pemuda bernama Yofi harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Pria 23 tahun yang sehari-harinya bekerja di bidang jasa print ini diamankan di tempat kerjanya, di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di tempat pelaku bekerja. Mendapat laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kemudian tim mengintai di Kedoya, Jakarta Barat. Akhirnya 20 Juli 2018 berhasil ditangkap di depan kantor Jago Print satu tersangka atas nama Yofi,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7).
Setelah diamankan, kata Budi, polisi menemukan satu paket ganja. Saat Yofi dibawa ke kantornya dan di tempat tersebut polisi kembali menemukan 1,8 kilogram ganja.
Saat memeriksa ponsel pelaku, sambung Budi, diketahui bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat kerjanya. Akhirnya, polisi memutuskan untuk menunggu pembeli ganja tersebut di kantor pelaku.
“Saat anggota nunggu di situ banyak orang datang mau beli, ada delapan orang, dia datang berurutan. Sehingga kita amankan delapan orang yang mau beli narkoba di kantor itu,” jelasnya.
Namun, lanjut Budi, delapan orang calon pembeli ganja tersebut tidak dijadikan tersangka. Pasalnya, kedelapan orang ini diamankan sebelum adanya transaksi narkoba.
“Delapan orang yang datang ke kantor Jago Print untuk beli ganja dari Yofi diamankan sebelum membeli. Nantinya kedelapan orang ini akan dijadikan saksi atas perbuatan Yofi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Yofi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Sy)
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di tempat pelaku bekerja. Mendapat laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kemudian tim mengintai di Kedoya, Jakarta Barat. Akhirnya 20 Juli 2018 berhasil ditangkap di depan kantor Jago Print satu tersangka atas nama Yofi,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7).
Setelah diamankan, kata Budi, polisi menemukan satu paket ganja. Saat Yofi dibawa ke kantornya dan di tempat tersebut polisi kembali menemukan 1,8 kilogram ganja.
Saat memeriksa ponsel pelaku, sambung Budi, diketahui bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat kerjanya. Akhirnya, polisi memutuskan untuk menunggu pembeli ganja tersebut di kantor pelaku.
“Saat anggota nunggu di situ banyak orang datang mau beli, ada delapan orang, dia datang berurutan. Sehingga kita amankan delapan orang yang mau beli narkoba di kantor itu,” jelasnya.
Namun, lanjut Budi, delapan orang calon pembeli ganja tersebut tidak dijadikan tersangka. Pasalnya, kedelapan orang ini diamankan sebelum adanya transaksi narkoba.
“Delapan orang yang datang ke kantor Jago Print untuk beli ganja dari Yofi diamankan sebelum membeli. Nantinya kedelapan orang ini akan dijadikan saksi atas perbuatan Yofi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Yofi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Sy)