BernasIndonesia.com - Mantan Kepala Lapas, Sukamiskin Wahid Husen beserta ajudan bernama Hendry Saputra diperiksa penyidik KPK, Senin (17/9/2018).
Kedua tersangka kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah dan perizinan khusus di rutan itu diperiksa untuk dirinya masing-masing.
"Yang bersangkutan WH (Wahid Husen) diperiksa untuk dirinya sendiri, dan HS (Hendry Saputra) juga diperiksa untuk dirinya sendiri," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yaitu, Wahid Husen, Hendry Saputra, seorang narapidana Fahmi Darmawansyah, dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Kedua tersangka kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah dan perizinan khusus di rutan itu diperiksa untuk dirinya masing-masing.
"Yang bersangkutan WH (Wahid Husen) diperiksa untuk dirinya sendiri, dan HS (Hendry Saputra) juga diperiksa untuk dirinya sendiri," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yaitu, Wahid Husen, Hendry Saputra, seorang narapidana Fahmi Darmawansyah, dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

