BernasIndonesia.com - Buni Yani memastikan dirinya bergabung dalam timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk Pilpres 2019. Alasan dia bergabung kepada Prabowo-Sandi karena dia merasa dikriminalisasi. Diketahui, Buni Yani menjadi terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dukungan Buni Yani kepada Prabowo-Sandi kemudian ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Raja Juli Antoni. Dia mengatakan bahwa intervensi presiden terhadap pengadilan, termasuk dalam kasus Buni Yani, akan menjadi persepsi yang buruk terhadap hukum.
Namun, pencara Buni Yani, Aldwin Rahadian tak terima apa yang ditudingkan Raja Juli Antoni kepada kliennya tersebut. Menurut Aldwin, tudingan Raja Juli Antoni kepada Buni Yani tak berdasar dan hal itu akan membuat persepsi buruk pada hukum. Menurut Aldwin, dukungan Buni Yani kepada Prabowo bukan dalam rangka Prabowo akan melakukan intervensi hukum, jika kelak terpilih menjadi Presiden. Menurutnya, Buni Yani mengalami kesulitan untuk menemukan keadilan pada rezim sekarang ini.
“Saya rasa Buni Yani tidak ada maksud meminta intervensi dari salah satu Calon Presiden (Capres). Bisa kita rasakan fenomena hukum yang banyak dipengaruhi oleh banyak variabel diluar unsur hukum itu sendiri. Misalkan, penanganan perkara yang sama satu sama lain akan berbeda perlakuanya karena didasari oleh siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan. Atau tergantung pada yang pro penguasa atau yang kontra terhadap penguasa,” ujar Aldwin, Selasa (25/9/2018).
Aldwin menuturkan, sebenarnya hukum yang dipengaruhi variabel lain atau apa yang dialami Buni Yani ini tidak boleh terjadi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun kenyataannya kata Aldwin, memang terjadi dan sangat mengusik rasa keadilan bagi warga bangsa.
“Mungkin Buni Yani berharap ketika berganti rezim, hal mengenai penegakan hukum dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan secara murni tanpa ada variabel lain yang mengiringinya.” tuturnya.
Bahkan kata Aldwin, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menegaskan, Prabowo tak akan mengintervensi kasus Buni Yani jika terpilih menjadi presiden periode 2019-2024. (sy)
Dukungan Buni Yani kepada Prabowo-Sandi kemudian ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Raja Juli Antoni. Dia mengatakan bahwa intervensi presiden terhadap pengadilan, termasuk dalam kasus Buni Yani, akan menjadi persepsi yang buruk terhadap hukum.
Namun, pencara Buni Yani, Aldwin Rahadian tak terima apa yang ditudingkan Raja Juli Antoni kepada kliennya tersebut. Menurut Aldwin, tudingan Raja Juli Antoni kepada Buni Yani tak berdasar dan hal itu akan membuat persepsi buruk pada hukum. Menurut Aldwin, dukungan Buni Yani kepada Prabowo bukan dalam rangka Prabowo akan melakukan intervensi hukum, jika kelak terpilih menjadi Presiden. Menurutnya, Buni Yani mengalami kesulitan untuk menemukan keadilan pada rezim sekarang ini.
“Saya rasa Buni Yani tidak ada maksud meminta intervensi dari salah satu Calon Presiden (Capres). Bisa kita rasakan fenomena hukum yang banyak dipengaruhi oleh banyak variabel diluar unsur hukum itu sendiri. Misalkan, penanganan perkara yang sama satu sama lain akan berbeda perlakuanya karena didasari oleh siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan. Atau tergantung pada yang pro penguasa atau yang kontra terhadap penguasa,” ujar Aldwin, Selasa (25/9/2018).
Aldwin menuturkan, sebenarnya hukum yang dipengaruhi variabel lain atau apa yang dialami Buni Yani ini tidak boleh terjadi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun kenyataannya kata Aldwin, memang terjadi dan sangat mengusik rasa keadilan bagi warga bangsa.
“Mungkin Buni Yani berharap ketika berganti rezim, hal mengenai penegakan hukum dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan secara murni tanpa ada variabel lain yang mengiringinya.” tuturnya.
Bahkan kata Aldwin, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menegaskan, Prabowo tak akan mengintervensi kasus Buni Yani jika terpilih menjadi presiden periode 2019-2024. (sy)

