BernasIndonesia.com - Praktisi hukum Aldwin Rahadian menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
“Saya selaku praktisi Hukum dan pemerhati perkembangan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat khususnya Cianjur, sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih yang menjadi objek korupsi adalah anggaran pendidikan masyarakat kabupaten Cianjur, tentu hal ini tidak boleh terulang,” ujar Aldwin, Jumat (14/12/2018.
Aldwin yang pengacara kelahiran Cianjur ini, menuturkan, partisipasi pendidikan di kabupaten Cianjur masih terbilang rendah.
“Banyaknya persoalan mulai dari kesadaran, minimnya Infrastruktur pendidikan, dan kualitas tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah yang mempengaruhi tingkat pendidikan di kabupaten Cianjur. Sehingga kita semua patut prihatin dengan kasus OTT ini yang tentu semakin menyulitkan masyarakat kabupaten Cianjur mendapatkan hak-hak pendidikan yang layak sebagaimana mestinya,” tegas pria Jebolan sarjana Hukum dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) ini.
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) no urut 33 ini pun mengajak masyarakat mendukung langkah KPK untuk menangani perkara ini.
Lulusan pasca sarjana Administrasi Publik di Universitas Pasundan (UNPAS) ini berharap kejadian ini tidak terulang, dan pembangunan masyarakat Cianjur dapat kembali berjalan memberikan kesejahteraan untuk seluruh lapisan masyarakat Cianjur.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Cianjur Irvan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady.
Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(sy).

