Aris Idol Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Narkoba

| Kamis, 17 Januari 2019 | 00.57 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Setelah dilakukan tes urin, Aris Idol atau Januarisman Runtuwene dianggap positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. kini dia sudah  ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

" Hasil tes urin kelima tersangka positif (menggunakan narkoba)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (16/1/2019).

Diketahui, Aris ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan Selasa (15/1/2019) bersama empat rekannya. Mereka ketahuan berpesta sabu. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan Aris dan empat rekannya itu.

Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tak menunggu waktu lama, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang narkotika," katanya.

Untuk diketahui, penangkapan Aris dan empat rekannya itu merupakan pengembangan tersangka lain berinisial YW yang ditangkap di Tangerang, Banten, Selasa, 8 Januari 2019 lalu. (Sy).

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI