Menpora Imam Nahrawi Ogah Disalahkan Soal Dana Hibah KONI

| Jumat, 25 Januari 2019 | 04.28 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com -  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai tidak mau disalahkan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI senilai Rp17,9 miliar.

Imam Nahwari justru melempar tanggung jawab kepada anak buahnya dan KONI selaku penerima dana hibah tersebut.

"Bahwa ada penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata Imam, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

Imam menyebut, dana hibah tersebut bukan bagian dari tugasnya, meski proposal pengajuan anggaran itu atas persetujuannya. Sebab, anggaran itu tidak akan cair jika tidak ditandatangani menteri.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain, ada namanya sekretaris ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi," kilahnya.

Diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi. Sejumlah dokumen dan proposal yang berkaitan dengan kasus tersebut disita penyidik KPK untuk keperluan penyidikkan.

KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap. (js)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI