Tak Jadi Tersangka, Artis Venessa Angel Diperbolehkan Pulang

| Senin, 07 Januari 2019 | 12.00 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Artis Venessa Angel sudah diperbolehkan pulang usai diperiksa penyidik terkait dugaan kasus prostitusi online. Kendati berstatus saksi, Venessa diwajibkan lapor.

Wanita kelahiran 21 Desember 1991 ini sebelumnya ditangkap polisi di sebuah kamar hotel bintang lima di Surabaya, Jawa Timur. Dia ditangkap saat melayani salah seorang pengusaha.

Dia kemudian digelandang petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Namun Vanessa tidak ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik mengizinkan dia pulang.

"Iya (dipulangkan). Lima menit lagi. Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi, Kasubdit Cyber Crime Polda Jawa Timur, Minggu (6/1/2019).

Vanesaa dianggap memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan kepada pelanggannya.

Selain Vanessa ada model Avriellia Shaqqila yang juga ditangkap. Dia disebutkan memasang tarif Rp 25 juta.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mucikari. Inisial mereka adalah TS dan EN. Dan polisi kini sudah menahan kedua mucikari tersebut. (Sy)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI