Untuk Memudahkan Pengaduan, KPK Buka Layanan Call Center 198

| Rabu, 02 Januari 2019 | 13.41 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) membuka layanan informasi publik di awal tahun 2019 ini. Pelayanan publik ini untuk memudahkan pengaduan masyarakat selain informasi keterbukaan publik.

"KPK telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (2/1).

Menurut Febri, call center ini merupakan upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Febri, untuk masa ujicoba hingga tanggal 28 Februari 2019. Disebutkan, operasional call center selama 12 jam mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam," katanya. (Sy)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI