Zumi Zola Resmi Dipecat

| Sabtu, 19 Januari 2019 | 12.49 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019 soal pencopotan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Keppres itu terbit pada Kamis, (17/01/2019).

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo,” kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Jumat (18/1/2019).

Dia menjelaskan, Keppres pemberhentian Zumi Zola juga sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Kata dia, dengan terbitnya Keppres ini maka menjadi dasar DPRD Provinsi Jambi untuk menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Zumi Zola.

“Menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap”, ujar Bahtiar.

Kemudian, ia menekankan DPRD Jambi dalam paripurna tersebut akan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola. Fachrori saat ini menjabat Plt Gubernur Jambi. Bila resmi gantikan Zola maka eks hakim itu akan melanjutkan sisa jabatan sampai dengan 2022.

“Selanjutnya DPRD Jambi mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, pelantikan Fachrori sebagai Gubernur Jambi ini akan menyesuaikan jadwal presiden. Terkait mengenai posisi wakil gubernur yang kosong akan diproses setelah Fachrori dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Sementara, Bahtiar mengatakan kembali agar kepala daerah dan jajaran DPRD menghindari praktik korupsi. Ia bilang Mendagri Tjahjo Kumolo juga tak bosan terus mengingatkan agar semua tak bermain di ranah rawan korupsi.

Zumi Zola saat ini menjadi terpidana terkait kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Zumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ak/Red)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI