Hakim PN Jakpus Tolak Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers

| Kamis, 14 Februari 2019 | 02.43 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada dewan pers.

Sebelum mengeluarkan putusan penolakan, ada tiga hakim yang sudah memeriksa perkara perdata yang diajukan oleh penggugat Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke tersebut.

Mereka adalah Ketua Abdulohar sebagai hakim ketua, Desbenneri Sinaga, dan Tafsir SEmbiring sebagai hakim anggota. Putusan majelis hakim menolak gugatan dua organisasi pers tersebut bernomor 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST. Hakim memerintahkan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat.

Pertama, pokok materi Glgugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.


Kedua, karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.


Ketiga, berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan  kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diketahui, SPRI dan PPWRI menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dewan Persdianggap telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dalam proses persidangan, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. (Sy)




Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI