KPK Cekal Mantan Pejabat Kementerian PUPR

| Kamis, 14 Februari 2019 | 03.12 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencekalan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016, Tampang Bandaso.

Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 23 Juli 2019.

Pencekalan ini dilakukan karena keterangan Tampang masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR dengan tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.

"Maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa malam (12/2).

Febri melanjutkan, surat pencekalan sudah dikirimkan KPK ke pihak Imigrasi.

Dalam kasus ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo sebagai pemberi suap.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI