KPK Periksa Irjen Kemendagri Terkait Kasus Dana Hibah

| Senin, 11 Februari 2019 | 15.42 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora yang diberikan kepada KONI.

Sejunlah saksi terus dipanggil penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Kali ini, misalnya, penyidik KPK memanggil Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Pangestu Adi W untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/2/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Pangestu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kemudian, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Asdep Pembibitan sekaligus tim verifikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Bambang Siswanto.

Sementara, keterangan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto. (Sy)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI