KPK Sita Dokumen Dari Sekjen DPR Indra Iskandar

| Selasa, 19 Februari 2019 | 01.06 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.

Usai menjalani pemeriksaan, Indra mengaku, penyidik KPK mengkonfirmasi soal proses pembahasan DAK Kebumen termasuk sejumlah dokumen di DPR yang berkaitan dengan kasus Taufik Kurniawan.

"Hanya itu saja yang dikonfirmasi terus kemudian juga beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Sayangnya, Indra tidak menjelaskan secara rinci soal dokumen risalah rapat pembahasan DAK Kebumen yang menjerat Taufik Kurniawan tersebut. Ia menyerahkan substansi pemeriksaan kepada penyidik KPK.

"Saya kira kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa ngga boleh bicara ya. Saya hanya teknis karena saya hanya selaku Sekjen tentunya kan memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," kata Indra.

Menurutnya, penyidik KPK hanya memastikan apakah sejumlah dokumen yang disita tersebut benar dibuat di DPR. "Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK tadi," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah tengah fokus mendalami proses pembahasan anggaran di DPR. KPK pun sudah memeriksa beberapa legislator di Senayan.

Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. (JS)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI