Bernasindonesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Minggu (14/4/2019).
Pertemuan itu diwakili oleh Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, sementara dari BPN diwakili oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.
Adapun pertemuan KPU dengan BPN, TKN, dan Bawaslu adalah untuk menyampaikan paparan dan dokumen penyelesaian atas laporan BPN Prabowo-Sandi terhadap dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Diketahui, tim IT BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke KPU sebanyak 17,5 juta pemilih yang memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember yang menjadi bagian dari DPTHP-2 Pemilu 2019 yang diduga bermasalah.
Terhadap dugaan DPT 17,5 juta bermasalah itu, KPU telah mengambil sejumlah langkah untuk penyelesaian, yang kemudian dipaparkan dalam pertemuan dengan TKN, BPN, Bawaslu, kemarin.
Langkah pertama, KPU berkoordinas dengan Dukcapil dan telah dijelaskan bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember.
"Sejak berlakunya SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya, ditulis 1 Juli," kata Komisioner KPU, Viryan Azis dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Langkah kedua, lanjut Viryan, melakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana, dimana setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian dihadiri perwakilan TKN 01, BPN 02, dan Bawaslu.
Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, lanjut Viryan, sebanyak 1.405 (87,59%) ada dan data benar, 105 (6,55%) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61%) ada dan data kependudikan belum cetak/hilang, 16 (1%) ada dan data tidak memenuhi syarat, serta 4 (0,25%) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat .
Langkah ketiga, KPU melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli demografi dan statistik dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gajah Mada.
Dari langkah-langkah tersebut, KPU menyimpulkan, data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil.
"Temuan lapangan menguatkan hal tersebut dan 1.604 sampel, 1.584 (98,75%) terverifikasi faktual ada orangnya. Sebanyak 20 sampel (1,25%) tidak ada orangnya dan telah dicoret," ungkap Viryan. (Ad)
Pertemuan itu diwakili oleh Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, sementara dari BPN diwakili oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.
Adapun pertemuan KPU dengan BPN, TKN, dan Bawaslu adalah untuk menyampaikan paparan dan dokumen penyelesaian atas laporan BPN Prabowo-Sandi terhadap dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Diketahui, tim IT BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke KPU sebanyak 17,5 juta pemilih yang memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember yang menjadi bagian dari DPTHP-2 Pemilu 2019 yang diduga bermasalah.
Terhadap dugaan DPT 17,5 juta bermasalah itu, KPU telah mengambil sejumlah langkah untuk penyelesaian, yang kemudian dipaparkan dalam pertemuan dengan TKN, BPN, Bawaslu, kemarin.
Langkah pertama, KPU berkoordinas dengan Dukcapil dan telah dijelaskan bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember.
"Sejak berlakunya SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya, ditulis 1 Juli," kata Komisioner KPU, Viryan Azis dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Langkah kedua, lanjut Viryan, melakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana, dimana setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian dihadiri perwakilan TKN 01, BPN 02, dan Bawaslu.
Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, lanjut Viryan, sebanyak 1.405 (87,59%) ada dan data benar, 105 (6,55%) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61%) ada dan data kependudikan belum cetak/hilang, 16 (1%) ada dan data tidak memenuhi syarat, serta 4 (0,25%) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat .
Langkah ketiga, KPU melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli demografi dan statistik dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gajah Mada.
Dari langkah-langkah tersebut, KPU menyimpulkan, data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil.
"Temuan lapangan menguatkan hal tersebut dan 1.604 sampel, 1.584 (98,75%) terverifikasi faktual ada orangnya. Sebanyak 20 sampel (1,25%) tidak ada orangnya dan telah dicoret," ungkap Viryan. (Ad)

