Polisi Tangkap Pendiri 212 Terkait Penipuan Visa Haji

| Sabtu, 06 April 2019 | 02.06 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Ustadz Bukhori Muslim di Perumahan Permata, Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4).

Bukhori ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

“Awalnya MJ bertemu dengan ABM (Bukhori Muslim) di salah satu tempat pengajian. Kemudian, MJ bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah tapi kuota haji telah habis,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4).

Saat itu, lanjut Argo, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota). Merasa ada yang ingin membantu, MJ menerima tawaran bantuan tersebut.

Selanjutnya, mereka bertemu di depan Kantor Kedutaan Arab Saudi. MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar AS, untuk diurus visa haji furodanya. Namun, MJ tidak membuat tanda bukti serah terima dokumen dan uang.

“Korban percaya pada terlapor dapat mengurus visa haji furoda karena terlapor adalah seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat,” terangnya.

Menurut Argo, Bukhori yang juga merupakan pendiri gerakan 212, menjanjikan visa tersebut dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja. Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari, lalu ia mengunjungi AJ agar mempertemukannya dengan Bukhori.

“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor. Surat pernyataan itu isinya bahwa terlapor telah menerima uang senilai 136.500 dollar AS dan paspor untuk diurus visa haji furodanya,” jelasnya.

Bukhori akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah surat pernyataan dan sebuah kuitansi. Terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dollar AS.

“Karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah,” kata Argo

Sementara itu, pengacara Kapitra Ampera mengungkapkan, kerugian yang dialami korban pada kasus yang melibatkan Bukhori itu tidak mencapai 136.500 dollar AS. Menurutnya, uang yang masuk tidak sampai sebesar itu.

“Tadi beliau katakan ada kerugian 135.000 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar) tapi sudah dikembalikan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 424,7 juta). Ya itu sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu sama korban,” ujar Kapitra, Kamis (4/4/2019).

Kapitra juga menjelaskan, Bukhori meminta dirinya untuk mendampinginya saat menghadapi kasus hukum itu. Namun hal ini belum disetujuinya lantaran saat ini ia tengah fokus kampanye.

“Ya mungkin nanti kalau lanjut, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg,” terangnya.

Atas kasus tersebut, Bukhori kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI