KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka BLBI

| Kamis, 30 Mei 2019 | 05.51 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas BLBI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sjamsul berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

"Ya sudah (tersangka)," kata Alexander, ketika dikonfirmasi awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Sjamsul Nursalim yang notebene mantan Obligor BDNI itu kini tinggal ‎di Singapura. Disinggung bagaiamana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Sjamsul.

Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalimlantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alexander. (Js)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI