Alasan Ratna Sarumpaet Ogah Ajukan Banding

| Rabu, 17 Juli 2019 | 01.43 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Terpidana kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bertekad menghabiskan masa hukumannya, yang tinggal 13 bulan lagi.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, kliennya urung mengajukan banding atas putusan hakim. Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna selama dua tahun penjara.

“Ibu (Ratna Sarumpaet) memutuskan tidak akan lagi mengajukan banding. Dia akan menghabiskan masa tahanan saja,” kata Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Desmihardi menjelaskan, alasan kliennya tidak akan mengajukan banding ialah karena Ratna telah menjalani hukuman cukup lama. Sehingga vonis dua tahun itu hanya tersisa beberapa bulan lagi.

“Sampai saat ini masa tahanan dua tahun itu, ibu juga sudah menjalani masa tahanan hampir sembilan bulan. Mungkin tinggal setahun lagi,” katanya.

Kendati demikian, kata Desmihardi, pihaknya tetap merasa keberatan dengan vonis hakim. Pasalnya, hakim menilai kliennya telah membuat keonaran dengan hoaks yang disebarnya.

“Memang masih terbuka buat kita untuk memperdebatkan dari sisi hukum tentang keputusan hukum itu. Kami juga keberatan dengan pertimbangman hukum tentang benih- binih keonaran atau bibit keonaran,” paparnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong tentang penganiayaan dirinya.

“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat,” ujar hakim ketua Joni kala membacakan amar putusan, dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI