KPK Tangkap DPO Kasus Suap Proyek Labuhanbatu

| Kamis, 25 Juli 2019 | 12.29 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menangkap tersangka Umar Ritonga (UMR) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara, yaitu UMR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Umar merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Febri menyatakan bahwa tim KPK mengetahui Umar berada di rumahnya dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," ucap Febri.

Tersangka Umar akan dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum, baik yang telah menjadi DPO maupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," ujar Febri.

Diketahui, tersangka Umar melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi. Ant
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI