YLBHI Minta Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

| Senin, 29 Juli 2019 | 11.34 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, lolosnya nama-nama yang punya rekam jejak buruk merupakan indikasi cacatnya proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, menurut dia, dari situ terlihat panitia seleksi (pansel) KPK abai terhadap transparansi dan kewajiban hukum.

"Misalnya laporan harta kekayaan. Ada UU Nomor 28 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Ada sebuah pasal yang jelas mengatakan, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya 6 bulan setelah UU ini dibentuk,” kata Asfinawati di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/07/2019).

Selain itu, kata Asfinawati, di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum bahwa pimpinan KPK bisa dipilih, bila mereka memenuhi kriteria tertentu.

"Termasuk melaporkan harta kekayaan. Tapi ada orang yang tak menyertakan itu, bisa lolos," ujarnya.

Asfinawati, pun menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kerja pansel KPK dan menghentikan sementara proses seleksi capim KPK. Jika tidak, kata dia, hal ini akan menjadi bola panas bagi presiden.

"Karena kalau ini indikasi pemilihan pimpinan KPK dicari yang tak berintegritas, maka seolah-olah ada kesengajaan dari pansel. Kalau ini tak dihentikan, beban ini akan pindah ke presiden. Terindikasi nanti presiden yang terlihat sengaja memperlemah KPK," ujarnya. Ak
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI