KPAI Pertanyakan SOP Polri Tangani Demo Pelajar

| Jumat, 27 September 2019 | 02.19 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik cara polisi membubarkan massa pelajar STM/SMK dalam demonstrasi di DPR yang berujung ricuh.

KPAI mempertanyakan SOP (standard operating procedure) polisi saat menangani demonstrasi yang diikuti anak-anak.

"Saya melihat bahwa tampaknya (polisi) tidak memiliki SOP bagaimana menangani anak-anak ketika terjadi demo seperti ini. Akhirnya perlakuan terhadap anak-anak sama. Padahal anak-anak ini kalau salah dan terindikasi melempar batu dan lain-lainnya melawan aparat, tangkap, lumpuhkan, tapi bukan berarti harus dipukuli, harus disiram gas air mata," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Retno menyayangkan anak-anak yang dinilainya mengalami kekerasan dalam proses pembubaran demo. Dia menyebut para korban mengalami luka karena terjatuh saat tersiram gas air mata dan ada yang pingsan karena kelelahan dan belum makan sejak siang.

Ada yang pingsan karena dehidrasi kekurangan minum dan juga ada korban luka karena diduga akibat pukulan aparat. KPAI memastikan perlindungan terhadap korban, dan proses pemulihan kesehatan, serta rehabilitasi fisik dan mentalnya," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Putu Elvina juga menyayangkan sikap polisi yang bertindak represif dalam mengendalikan massa yang masih anak-anak. Padahal, menurut dia, Perkapolri Nomor 16/2006 sudah mengatur tentang pengendalian massa, apalagi yang berunjuk rasa masih berusia anak sekolah.

"Upaya penanganan di lapangan juga perlu menjadi perhatian kita bersama karena tindakan represif atau kekerasan dalam hubungannya dengan anak itu tidak bisa dilakukan. Maka saya berharap hal ini menjadi pembelajaran yang baik bagi kita semua bagaimana pelibatan anak untuk tujuan demonstrasi yang tidak pada tempatnya seminimal mungkin tindakan represif itu tidak dilakukan," ungkap Putu.

KPAI juga meminta orang tua yang anak-anaknya belum kembali untuk dapat berkoordinasi serta melapor ke KPAI, pihak kepolisian, rumah sakit, ataupun Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). KPAI dan KPPA membuka hotline pengaduan bagi orang tua yang ingin mencari anaknya. Berikut ini nomor kontaknya:  (Alf/TS)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI