Polisi Tangkap Delapan Orang Sindikat Sabu Jaringan Malaysia, Batam dan Jakarta

| Rabu, 18 September 2019 | 02.01 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Batam – Jakarta. Dalam kasus ini petugas mengamankan delapan tersangka berinisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Tanjung Priok. Petugas lalu bergerak dan mengamankan ZUL dan RUD pada Jumat (9/8).

“Dari hasil pemeriksaan petugas, para tersangka datang dari Batam ke pelabuhan Tanjung Priok. Dari keduanya kita sita barang bukti sabu diselipkan dalam sepatu sebanyak 350 gram dan 92 gram. Mereka mengaku mengirim atas perintah WAN,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9).

Kemudian, kata Argo, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap WAN di Batam, Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu 1 kilogram. WAN mengaku mengedarkan barang haram tersebut atas perintah JOEL dan seorang DPO berinisial Y.

“Kami melakukan interogasi kepada para tersangka dan mendapatkan informasi lagi. Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan tersangka LIS, TK dan MIN,” jelasnya.

Lebih jauh Argo menerangkan, tersangka TK diketahui memesan sabu dari seorang berinisial BUS, yang berdomisili di Malaysia. BUS sendiri telah ditahan pihak kepolisian Malaysia.

Kemudian petugas dibantu oleh Polda Kepri berhasil menangkap tersangka JOEL. JOEL diketahui sebagai pemasok sabu ke para pengecer.

“Tersangka Joel ini ditangkap di Riau dengan barang bukti 8 Kilogram sabu. Dia merupakan pemasok kepada tersangka RUD dan ZUL, yang diamankan sebelumnya,” paparnya.

Uang hasil kejahatan, sambung Argo, digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, para tersangka diketahui juga membeli mobil dan rumah dari hasil kejahatan.

“Dari keterangan tersangka uang hasil penjualan narkotika di gunakan untuk membeli DP mobil jenis Honda HRV, DP rumah, membeli perahu dan membuat keramba ikan,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 9,5 kilogram sabu, 13 unit ponsel, dua buku tabungan, dan dua sepatu yang digunakan untuk membawa narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 dan UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (tri)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI