KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Terkait Kasus Suap

| Jumat, 04 Oktober 2019 | 01.18 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

“YD, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada Kamis ini memeriksa Yul Dirga dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Yul yang telah mengenakan rompi tahanan KPK bungkam saat ditanya awak media seputar kasusnya tersebut.

KPK pada Kamis (15/8) total telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) sebagai pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Yul Dirga, supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

Selain Yul Dirga, KPK pada Kamis juga menahan Naim Fahmi selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. (Bustomi/Syg)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI