Pengamat: Kita Harus Bantu KPK Perangi Korupsi

| Kamis, 03 Oktober 2019 | 13.25 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Pengamat Hukum Chrisman Damanik, meminta semua pihak membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum dan keadilan pasca revisi UU No. 30 Tahun 2002.

"Kita semua ke depannya dapat membantu KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Chrisman saat menjadi pembicara diskusi publik bertajuk "Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK", di Kota Tangerang, Selasa (1/10/2019) malam.

Menurut Chrisman, KPK tak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting. Sebab, menurut Chrisman, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggungjawab bersama.

"Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat kita bisa melaporkan ke KPK. Peran kita sangat penting membantu KPK menyelamatkan aset-aset negara," tegas Chrisman.

Terkait UU KPK yang sudah direvisi yang menuai polemik, Chrisman mengatakan hal itu wajar saja terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Disebutkan, pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, mereka bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa Judicial Review di MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU, sehingga MK bisa menguji dari mana keselahannya," papar Chrisman yang juga eks Ketua Presidium GMNI ini.

Di tempat yang sama, pengamat politik Ali Sodikin, meminta masa depan pemberantasan korupsi tak perlu dikhawatirkan. Dia yakin, KPK akan semakin menjadi lembaga hukum super power dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK ini kan hadir dari reformasi, anti tesis  orde baru. KPK mendapat berkah dari reformasi, menjadi lembaga extra ordinery," katanya.

Ali mengaku heran jika KPK menolak diawasi sebagaimana hasil revisi UU KPK yang mewajibkan dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dalam teori tokoh filsafat Ibnu Khaldun, Ali menegaskan kekuasan yang absolute cenderung disalahgunakan.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Semua kekuasaan harus dikritisi agar tidak terjadi abose of power," katanya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan tidak boleh KPK memiliki kekuatan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan di KPK.

"Kalau kalian sejahtera dan kalian diam maka dari situlah kehancuran dimulai. Antar lembaga negara juga harus ada saling pengawasan," tukas Ali.

Wasekjend PB HMI Saiful Hadi meminta agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi dalam menolak produk UU, tak terkecuali UU KPK versi revisi. Hal ini dikatakan Saiful menanggapi adanya aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak UU KPK karena dianggap melemahkan kewenangan KPK.

"Kita bicara dalam tataran mahasiswa. Kita harus memperkuat literasi, tidak hanya demo. Harus ada gagasan dan gagasan itu kita suarakan," katanya.

Saiful mengaku prihatin kalau ada mahasiswa minim literasi. Mahasiswa, kata dia, harus bisa membedakan diri dengan pelajar. Disebutkan, jika pelajar STM hanya cenderung bisa melakukan aksi demonstrasi maka mahasiswa harus memiliki gagasan sebelum ikut aksi demonstrasi. Jika melakukan aksi demonstrasi, kata Saiful, mahasiswa harus mengikuti mekanisme.

"Kita harus mengedepankan gerakan intelektual. Banyak hal yang bisa kita bicarakan di tataran mahasiswa. Kita tidak mampu menggiring opini. Ini menjadi catatan dan evaluasi besar-besaran bagi kita," katanya. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI