KY Diminta Perkuat Kemandirian Hakim

| Kamis, 12 Desember 2019 | 14.32 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Advokat muda Mangapul Silalahi melaporkan perkara No. 152/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Ut, ke Komisi Yudisial (KY) dengan nomor lapor 1495/XII/2019/P berisi permohonan pemantauan/monitoring. Perkara tersebut saat ini sedang berjalan dan akan mengagendakan putusan akhir.

Menurut Mangapul, tujuan pelaporan tersebut agar majelis hakim dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang berjalan sesuai amanat konstitusi.

“Sidangnya tanggal 19 nanti. Kami meminta KY melakukan pemantauan persidangan,” kata Mangapul di gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Mangapul menjelaskan, dalam perjalanan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, semula tidak ada yang mencurigakan. Malah, kata dia, selama proses persidangan tersebut majelis hakim benar-benar objektif, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengeksplore semua bukti yang ada.

Namun, lanjut dia, ketika kasus tersebut akan masuk pada putusan akhir yang diagendakan akan disidangkan pada 5 Desember lalu, tiba-tiba pihaknya mendapatkan informasi bahwa sidang ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap.

“Nah, ketika proses belum siap putusannya, kita dapat informasi yang cukup akurat bahwa ada pihak yang mencoba masuk ke hakim untuk mempengaruhi,” kata Magapul.

“Menurut sumber yang kita percaya ini, ada upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak untuk mempengaruhi putusan ini,” tambahnya

Karena itu, kata Magapul, pihaknya meminta KY melakukan penguatan terhadap kemandirian hakim.

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bisa memutuskan nasib seseorang bersalah atau tidak,” tandasnya.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI