Akademisi Paparkan Potensi Kepunahan Lobster

| Jumat, 17 Januari 2020 | 00.49 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Wacana untuk membuka keran ekspor benih lobster jadi bahan pembicaraan publik. Ada yang pro dan kontra. Bahkan ada yang menyatakan jika  hal itu dilakukan tak menutup kemungkinan lobster akan punah di negeri ini. Apakah betul lobster terancam punah?

Salah satu akademisi bidang pertahanan yang saat ini sedang mendalami soal lobster, Hamzah Zaelani Mar'ie menyatakan, sebuah lembaga konservasi dunia berpusat di Inggris bernama The IUCN (International Union for Conservacy Nature), belum lama ini merilis daftar merah dari spesies terancam (IUCN red List Threatened).

Menurutnya, daftar merah IUCN tersebut menyimpulkan sebanyak 22.413 spesies dalam kondisi terancam punah dari 76.199 spesies yang diteliti kondisinya di alam. Dalam daftar tersebut, tidak disebutkan bahwa lobster termasuk di dalamnya.

"Spesies lobster dinyatakan masih dalam kategori "risiko rendah" (least concern: bahasa Inggris). Spesies dinyatakan “least concern” apabila suatu ekosistem yang telah dievaluasi berdasarkan kriteria-kriteria risiko kepunahan, diperoleh hasil tidak memenuhi salah satu syarat sebagai kategori kritis (Critically Endangered), genting (Endangered), rentan (Vulnerable), maupun hampir terancam (Near Threatened). Tingkatan taksonomi yang luas, dan berlimpah termasuk dalam kategori ini," kata Hamzah dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (16/1/2020).

Secara teori, tambah Hamzah, semua ekosistem memiliki risiko kolap, seperti halnya semua spesies menghadapi risiko kepunahan.

"Istilah “least concern” mencerminkan fakta bahwa risiko kepunahan lobster ini masih relatif rendah untuk saat ini. Dalam praktiknya, kategori ini dicadangkan untuk ekosistem yang secara jelas tidak memenuhi kriteria kuantitatif (penurunan distribusi, distribusi terbatas, degradasi kondisi lingkungan atau gangguan proses biotik dan interaksinya)," ujarnya.

Selama puluhan tahun, lobster-lobster terus diperdagangkan hingga ribuan ton di seluruh dunia. Walaupun produksi lobster dunia berfluktuasi setiap tahunnya, namun perdagangan lobster dunia terus berjalan. Permintaan dan pasokan terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Permintaan cenderung meningkat setiap tahunnya untuk pasar China dan Asia Selatan. 

Lembaga berwenang yang mangatur perdagangan satwa dan tumbuhan terancam punah (CITES -Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.
"Sejauh ini, status CITES lobster berada pada kategori “not evaluated”. Artinya, spesies lobster ini belum masuk dalam ketiga appendiks CITES, yaitu sbb:
CITES terdiri dari tiga apendiks," ujarnya.

Apendiks satu, tambah Hamzah, daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Lalu, apendiks dua daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

"Dan apendiks tiga, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I," tandasnya. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI