Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Ponsel

| Senin, 24 Februari 2020 | 00.14 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Polisi tangkap tujuh pelaku spesialis pencurian ponsel. Dari tujuh pelaku empat diantaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan tiga pelaku masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku ditangkap usai melakukan perampasan ponsel di empat lokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Dari empat tempat kejadian perkara, pelaku membacok semua korbannya. Tersangka F berperan sebagai eksekutor, NL berperan menakut-nakuti, sementara AH berperan sebagai joki,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2).

Pelaku, sambung Yusri, juga dikenal bagian dari geng motor Akram. Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul untuk merencanakan perampasan ponsel tersebut.

“Jadi mereka berangkat menggunakan empat sepeda motor dengan 10 orang dan tiap motor ada yang membawa celurit. Jadi satu motor ada yang boncengan dua dan tiga orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Tri)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI