Bernasindonesia.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty meminta maaf atas pernyataannya mengenai perempuan bisa hamil saat berenang di kolam bersama laki-laki.
"Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," ujar Sitti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2020).
Menurur Sitti, pernyataannya tentang perempuan bisa hamil saat berenang di kolam renang dengan laki-laki bukan pernyataan resmi KPAI.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," katanya.
Sitti kemudian meminta semua pihak tidak memperpanjang pernyataannya karena dirinya sudah meminta maaf.
"Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya," tukas dia. (BSI)
"Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," ujar Sitti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2020).
Menurur Sitti, pernyataannya tentang perempuan bisa hamil saat berenang di kolam renang dengan laki-laki bukan pernyataan resmi KPAI.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," katanya.
Sitti kemudian meminta semua pihak tidak memperpanjang pernyataannya karena dirinya sudah meminta maaf.
"Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya," tukas dia. (BSI)