Bernasindonesia.com - Polri tidak akan membiarkan jika ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan seiring penyebaran virus corona.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan pihaknya terus menyelidiki pihak- pihak yang berupaya malakukan penimbunan masker dan hand sanitizer tersebut.
Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Asep, Selasa (3/3/2020).
Diketahui, harga masker dan hand sanitizer semakin langka dan harganya terus meroket dipasaran. Hal ini diduga menyusul adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Asep.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan pihaknya terus menyelidiki pihak- pihak yang berupaya malakukan penimbunan masker dan hand sanitizer tersebut.
Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Asep, Selasa (3/3/2020).
Diketahui, harga masker dan hand sanitizer semakin langka dan harganya terus meroket dipasaran. Hal ini diduga menyusul adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Asep.