Sindikat Senpi Ilegal Ditangkap

| Kamis, 19 Maret 2020 | 12.04 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam tersangka penjualan senjata api ilegal dari sejumlah lokasi berbeda. Keenam tersangka berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penyelidikan kasus peredaran senjata api ilegal ini dilakukan dari bulan Februari hingga Maret 2020. Kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.

Korban dianiaya oleh kedua tersangka terkait jual beli mobil Porsche. Korban komplain lantaran mobil mewah yang hendak dibelinya tidak sesuai yang dideskripsikan tersangka.

“Ketika itu korban komplain masalah mobil yang mau dibeli dari dua orang tersangka ini. Tapi ketika komplain, korban malah dianiaya,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3).

Korban, sambung Nana, dipukul wajahnya menggunakan gagang pistol oleh tersangka. Selain itu tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara guna menakut- nakuti korbannya agar jual beli mobil yang sudah disepakati tetap jadi.

“Pelaku juga sempat menembakan senpinya ke samping bagian kuping korban. Atas peristiwa ini korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelasnya.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, akhirnya korban melapor ke Mapolres Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika senjata api yang digunakan para tersangka ilegal.

“Dari keenam tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 20 pucuk senjata api ilegal atau tanpa surat. Selain itu, ada 12 ribu peluru yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, pasal 170 KUHP, pasal 368 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tri)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI