Bernasindonesia.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat pleno melalui aplikasi Zoom, Jumat (26/6/2020). Rapat pleno ini dihadiri jajaran pengurus SMSI. Sejumlah hal terkait rapat kerja dan persoalan bangsa dibahas dalam forum SMSI itu, salah satunya soal Pancasila.
SMSI menyebut Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipertahankan. Sebagai ideologi Indonesia, jangan sampai ada pihak-pihal yang mengganggu, melemahkan atau berniat mengubah Pancasila.
Demikin kira-kira kesimpulan pada rapat pleno, yang dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi ini.
SMSI, merupakan organisasi Siber terbesar dan memiliki anggota lebih dari seribu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, ini merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).
“jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI yang azaznya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno dengan kata sepakat,
“Cabut RUU HIP”. Itulah sebabnya SMSI bersikap dengan menyerukan kepada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat diseluruh tanah air.
Selain itu, Firdaus mengatakan rapat pleno SMSI juga membahas soal masa depan bisnis media.
"kita mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah pembahasan RUU HIP dihentikan. Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya," katanya.
Pada akhir pleno SMSI dua poin kritik kepada DPR RI.
*Pertama, prihatin terhadap produk DPR yang hanya meninmbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.
Kedua, prihatin dengan sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid dengan segala dampak negatifnya.
RUU HIP kontroverial ini sedikitnya ada beberapa poin di dalamnya yang paling banyak digugat oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.
Kedua adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).
SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan. (HMU)
SMSI menyebut Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipertahankan. Sebagai ideologi Indonesia, jangan sampai ada pihak-pihal yang mengganggu, melemahkan atau berniat mengubah Pancasila.
Demikin kira-kira kesimpulan pada rapat pleno, yang dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi ini.
SMSI, merupakan organisasi Siber terbesar dan memiliki anggota lebih dari seribu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, ini merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).
“jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI yang azaznya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno dengan kata sepakat,
“Cabut RUU HIP”. Itulah sebabnya SMSI bersikap dengan menyerukan kepada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat diseluruh tanah air.
Selain itu, Firdaus mengatakan rapat pleno SMSI juga membahas soal masa depan bisnis media.
"kita mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah pembahasan RUU HIP dihentikan. Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya," katanya.
Pada akhir pleno SMSI dua poin kritik kepada DPR RI.
*Pertama, prihatin terhadap produk DPR yang hanya meninmbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat.
Kedua, prihatin dengan sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid dengan segala dampak negatifnya.
RUU HIP kontroverial ini sedikitnya ada beberapa poin di dalamnya yang paling banyak digugat oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.
Kedua adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).
SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan. (HMU)