HIPPI Desak Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tak Perpanjang Izin PT. KPC

| Kamis, 09 Juli 2020 | 14.07 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Ratusan orang menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan 119 hektar di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (Kemen ESDM) di Jalan Prof Dr.Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Mereka tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia. (DPP HIPPI). Tiba di kantor Dirjen Minerba sekitar pukul 11:30 WIB, mereka langsung menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Sementara itu, sejumlah perwakilan dari DPP HIPPI ini diberikan waktu untuk masuk ke dalam ruangan kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi.

Zulfian S Rehalat ,S.H selaku Kuasa hukum H.Agus Waren / Kelompok Tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu" mengatakan, sudah meminta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021. Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektar di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.

"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT. KPC. Insya Allah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," ujar Zulfian kepada wartawan di lokasi.

Menurut Zulfian, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjuan Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT. KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," tukas Zulfian.

Disebutkan Zulfian, salah seorang warga yang menjadi klien dirinya, H. Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, lanjut Zulfian, sudah dua tahun  kliennya menunggu pembayaran dari PT. KPC.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT. KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pintanya. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI